detikNews
Kejari Sumedang Belum Terima Putusan MA Penganiaya Cornelius
MA dalam putusan kasasi telah menghukum 7 praja penganiaya Cornelius Watimena dengan hukuman 3 bulan kurungan. Namun Kejari Sumedang mengaku belum menerima surat putusan tersebut.
Kamis, 19 Apr 2007 17:36 WIB







































