detikNews
PPATK: Penerima Uang Hasil Korupsi Bisa Dipidana dengan Pencucian Uang
Pusat Pelaporan dan Analisis Transkasi Keuangan (PPATK) menilai dari kasus ini masyarakat yang tiba-tiba menerima barang mewah harusnya patut curigai darimana sumbernya.
Sabtu, 15 Feb 2014 12:06 WIB







































