detikNews
Miliki 22 Butir Ekstasi, Pria Ini Divonis 8 Tahun Penjara
Muhammad Awang (33), divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung karena memiliki narkotika jenis ekstasi. Hakim mengganjar Awang dengan penjara 8 tahun.
Jumat, 22 Mar 2013 00:58 WIB







































