Pria berinisial A (42) di Langkat tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun hingga hamil. Korban mengaku telah disetubuhi sebanyak enam kali.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberlakukan alat pemindai peti kemas (X-Ray) di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.