detikNews
Alasan MK Batalkan Kekebalan Hukum Pejabat dalam Perppu Corona
MK memutuskan tidak ada pejabat kebal hukum dan tidak bisa berdalih pandemi COVID dalam mengelola keuangan negara. Apa alasan MK?
Jumat, 29 Okt 2021 13:44 WIB







































