detikNews
Menkum: WNI Ikut Paramiliter Langgar Konstitusi Negara
Setiap WNI wajib bela negara. Jika yang dibela negara lain, maka hal itu sama dengan pelanggaran terhadap konstitusi negara, yakni pasal 30 UUD 1945.
Rabu, 20 Feb 2008 11:03 WIB







































