detikFinance
Intansi Negara dan Pemda Tak Bisa Sembarangan Lagi Tempatkan PNS
Perekrutan dan penempatan Pegawai Sipil Negara (PNS) saat ini tak bisa lagi sembarang. Ada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang akan mengawasi proses tersebut.
Jumat, 03 Okt 2014 16:48 WIB







































