Mulai 17 Juli, PT KAI menerapkan syarat naik kereta api baru. Penumpang yang belum booster wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Kemenhub menerbitkan SE tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri saat masa pandemi COVID-19.
Syarat perjalanan wajib tes COVID-19 PCR maupun antigen hanya berlaku bagi pengidap komorbid yang belum divaksin, dan baru satu hingga dua kali divaksin.
Pemerintah resmi keluarkan syarat perjalanan terbaru. Bagi mereka yang belum di-booster, wajib menunjukkan hasil negatif tes COVID-19. Ini aturan lengkapnya.