detikNews
Pelaku Pelecehan Seksual di Bus TransJ Dijerat Pasal Kriminal Umum
MH (44) yang melakukan pelecehan seksual terhadap karyawati S (24) di dalam bus TransJ jalur Ancol-Kampung Melayu mulai diproses unit Reskrim Polres Jakarta Timur. MNH yang telah ditahan, dijerat pasal kriminal umum.
Rabu, 27 Jul 2011 08:28 WIB







































