PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan, ada sekitar 15 perusahaan atau emiten yang terancam dihapus sahamnya dari pasar modal nasional atau delisting.
Sekitar 1.049 wajib pajak dinonaktifkan sertifikat elektroniknya oleh Ditjen Pajak. Pasalnya, mereka terindikasi sebagai penerbit faktur pajak tak sah.
Go-Jek banyak belajar dari kasus penumpang 'tuyul' atau order fiktif yang menimpanya Desember 2015. Tak segan-segan, driver yang melakukannya bisa dipecat.