Eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta bersama-sama dengan Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung didakwa menipu bos Maspion Alim Markus senilai Rp 149 miliar.
Eks Wagub Bali Sudikerta didakwa bersama-sama Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung melakukan penipuan terhadap bos Maspion Alim Markus senilai Rp 149 miliar.
Polisi melimpahkan berkas eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta ke jaksa terkait kasus dugaan penipuan dan pengelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Eks Wagub Bali ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali. Lantas mau ke mana Sudikerta yang sudah menyandang status tersangka penipuan ketika diciduk di bandara?