Polri mengungkap sindikat Saracen, pelaku penyebar ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial. Pihak Istana Kepresidenan mengapresiasi langkah Polri.
Mendikbud Muhadjir menjelaskan perpres itu tidak wajib. Perpres yang akan dikeluarkan itu nantinya akan ada aturan turunannya, yakni peraturan menteri.