detikNews
Vonis Djoko, KPK: Kalau Ada Kerugian Wajib Ada Uang Pengganti
Meski divonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang, Djoko Susilo tidak dibebani uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan. KPK menilai seharusnya ada tuntutan uang pengganti.
Selasa, 03 Sep 2013 18:05 WIB







































