Menurutnya RUU ini diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan membantu negara, terutama setelah melihat data Food Sustainability Index (FSI) 2020.
NasDem menganggap penerbitan SE Kapolri soal penerapan UU ITE sudah tepat. Nasdem menilai kasus terkati pencemaran nama baik bisa diselesaikan dengan mediasi.
Baleg DPR menyebut revisi UU ITE bisa saja masuk Prolegnas Prioritas 2021 menggantikan RUU Pemilu. Sampai saat ini Prolegnas Prioritas 2021 belum disahkan.
Pemerintah menegaskan tidak berniat melakukan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada. Pemerintah menyebut implementasi UU Pemilu dan Pilkada sudah baik dijalankan.
Wakil Ketua Umum DPP PKB menjabarkan sejumlah pasal yang oleh beberapa pihak sering disebut pasal 'karet' yang ada di UU ITE sejatinya juga hasil revisi.