Setelah dipersoalkan sejumlah kalangan, persoalan impor barang modal bukan baru untuk Provinsi NAD dan Nias makin kusut. Depdag lempar kasus ini ke Deperin.
Suara dari Dephan bertolak belakang dari Peraturan Bersama Mendag dan Menperin. Ditegaskan Dephan, BRR tidak memiliki kewenangan impor peralatan tempur.
Izin impor dari Mendag dan Menperin kepada BRR dinilai sebagai penyelewengan berat. Harusnya BRR hanya mengimpor barang untuk rehabilitasi dan rekonstruksi saja.
Disentil sejumlah pihak, Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias pun berjanji akan hati-hati menggunakan izin impor barang modal bukan baru.
Bukan hanya pengusaha batik yang gerah terhadap pebisnis Malaysia yang sering mencontek disain batik Indonesia. Mendag juga kesal dengan polah Malaysia.