Pelaku perjalanan darat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam.
Muncul aturan untuk pelaku perjalanan darat berjarak minimal 250 km atau 4 jam perjalanan, di antaranya syarat tes COVID-19. Bakal efektif tangani COVID-19?
Satgas COVID-19 akan mengeluarkan aturan terbaru mengenai karantina pelaku perjalanan dari luar negeri. Dari yang semula 5 hari, kini cukup 3 hari saja!