detikInet
Memaki di WhatsApp Diganjar Denda Rp 884 Juta!
Pemerintah Uni Emirat Arab punya aturan baru yang membuat seseorang bisa terkena denda dalam jumlah besar hanya karena memaki seseorang di dunia maya. Aturan ini sudah memakan korban, yaitu seorang pria yang memaki temannya lewat aplikasi WhatsApp.
Rabu, 17 Jun 2015 09:10 WIB







































