detikNews
Eks PNS KY Al Jona Didakwa Korupsi Rp 4,5 Miliar
Mantan PNS Komisi Yudisial (KY), Al Jona Al Kautsar didakwa melakukan pidana korupsi sebesar Rp 4,509 miliar. Pidana korupsi dilakukan Al Jona dengan memanipulasi sejumlah item pembayaran pegawai KY.
Selasa, 19 Agu 2014 03:19 WIB







































