detikNews
Rumitnya Nikah Beda Agama Dinilai Karena Faktor Kekosongan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Tim Advokasi Kebhinnekaan sebagai pihak terkait dalam sidang uji materi syarat sah perkawinan berdasarkan hukum agama. MK juga menghadirkan Muhammadiyah dalam sidang ini.
Rabu, 22 Okt 2014 17:42 WIB







































