detikNews
Hakim MK: Tutup Paksa Sidang, Marzuki Inkonstitusional
Tindakan Ketua DPR Marzuki Alie yang menutup sidang paripurna kasus Century secara sepihak dinilai melanggar kode etik DPR. Tindakan Marzuki dapat dikategorikan inkonstitusional dan bisa dibawa ke BK DPR.
Selasa, 02 Mar 2010 14:26 WIB







































