detikNews
Terdakwa Korupsi Sarung di Kemsos Dituntut 6 Tahun Bui
Jaksa penuntut umum menuntut rekanan Kementerian Sosial (Kemsos) 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Cep Ruhiat dianggap terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan uang negara sebesar Rp 11,2 miliar.
Selasa, 31 Mei 2011 17:00 WIB







































