detikNews
Divonis 8 Tahun, Anas Minta Pendukungnya Tak Marah dan Tetap Senyum
Anas Urbaningrum (45) divonis bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan diganjar 8 tahun penjara. Mantan Ketum PB HMI ini meminta pendukungnya tetap senyum dalam kegembiraan.
Rabu, 24 Sep 2014 18:51 WIB







































