detikNews
Gugatan Masyarakat ke Akil Mochtar Kandas
PN Jakpus tidak menerima gugatan masyarakat yang menggugat Akil Mochtar. Dalam gugatannya, perwakilan masyarakat meminta Akil membayar Rp 50 juta tiap bulan ke MK karena telah membuat wibawa MK hancur.
Kamis, 30 Okt 2014 14:59 WIB







































