detikNews
Terbukti Korupsi, Eks PNS KY Dihukum 5 Tahun Penjara
Mantan PNS Komisi Yudisial (KY) Al Jona Al Kautsar dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Al Jona dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memanipulasi rekapitulasi sejumlah item pembayaran pegawai KY.
Senin, 24 Nov 2014 12:19 WIB







































