Pemerintah makin mempertegas larangan mudik. Hal ini dibuktikan lewat Surat Edaran Satgas COVID-19 2021, yang memperluas pengetatan selama 22 April - 24 Mei.
Sebelum larangan mudik 6-17 Mei 2021, perjalanan orang akan diatur lebih ketat. Termasuk bepergian menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.
Kasus positif Corona di SMAN 1 Gondang Sragen bertambah satu menjadi 10 orang, dimana empat orang di antaranya meninggal dunia. Berikut tincian datanya.
Aturan tambahan ini mengatur terkait pengetatan pelaku perjalanan selama H-4. Pelaku perjalanan wajib melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen 1x24 jam.
Wali kota Gibran mengelurkan SE larangan mudik ke Solo pada 1-17 Mei 2021. Selanjutnya dia juga memastikan bahwa Presiden Jokowi juga tak akan mudik ke Solo.