detikNews
Hamka Yandhu Divonis 3 Tahun, Antony 4,5 Tahun
Eks anggota DPR Antony Zeidra Abidin (AZA) divonis 4,5 tahun penjara. Sedangkan rekannya, Hamka Yandhu divonis 3 tahun penjara. Mereka terbukti menerima aliran dana Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 31,5 miliar dari pejabat BI.
Rabu, 07 Jan 2009 14:47 WIB







































