detikNews
Rekanan Pemprov Sumsel Dituntut 4 Tahun Penjara
Direktur PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan, dituntut 4 tahun penjara terkait kasus korupsi Pelabuhan Tanjung Api-api (TAA). Chandra juga diharuskan membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jumat, 06 Mar 2009 15:52 WIB







































