detikNews
Tahun Depan, Upah Minimun Jateng Naik 7,14 Persen
Terhitung 1 Januari 2005 Pemprov Jateng menaikkan Upah Minimum sebesar 7,14 persen. Pengusaha yang mangkir bakal mendapatkan sanksi.
Kamis, 11 Nov 2004 01:01 WIB







































