Penyidik menetapkan AK sebagai tersangka penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek. Tersangka dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.
Aktor Hengky Kurniawan mengungkap kondisi putranya, Bintang, yang mengalami kecelakaan saat liburan. Kini, Bintang mulai membaik setelah perawatan medis.