detikNews
PTUN Tidak Terima Gugatan Keberatan Pencopotan Arcandra Tahar
Hakim PTUN Jakarta menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diadili oleh PTUN Jakarta. Dengan demikian, perkara tersebut bukan kewenangan PTUN unuk mengadilinya.
Rabu, 31 Agu 2016 18:03 WIB







































