Puluhan opsetan satwa dilindungi disita petugas dari seorang warga di Padang Panjang, Sumbar. Pelaku terancam 5 tahun penjara karena mengawetkan satwa-satwa itu
Rekonsiliasi bertujuan untuk mendapatkan data yang akurat, mengingat di Kantor Bersama Samsat terdapat tiga Instansi yaitu Polri, Jasa Raharja, dan pemda.