detikNews
Keluarga Korban Tewas GA 200 Dilarang Tuntut Garuda
Cek masing-masing senilai Rp 600 juta diberikan PT Garuda Indonesia kepada 3 keluarga korban tewas GA 200. Dengan santunan ini, keluarga korban tak boleh menggugat Garuda.
Kamis, 15 Mar 2007 14:53 WIB







































