detikNews
KIPP Pidanakan KPU
Tidak tercantum dalam DPT Pemilu 2009 merupakan pelanggaran hak pilih warga negara secara masif. Calon pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dapat menggugatan pidana KPU.
Rabu, 15 Apr 2009 20:32 WIB







































