4 bank BUMN sepakat untuk memberikan potongan utang UMKM dengan nilai di bawah Rp 5 miliar. Usulan itu masih menanti lampu hijau dari Menneg BUMN dan Presiden.
Saya minta dikoreksi karena peraturan ini tidak masuk akal. Masak tunggakan telah dibayar denda tetap berjalan. Beban denda dihitung 0,5% dari angsuran yang tidak dibayar setiap harinya.