PN Palembang menghukum Kemenkeu Rp 606 miliar karena salah tangkap wajib pajak. PN mempersilakan pihak yang tidak terima di kasus tersebut untuk banding.
Kemenkeu dihukum Rp 606 miliar karena salah tangkap wajib pajak. Sayang, hakim tidak menjelaskan secara tegas cara menghitung hingga muncul angka Rp 606 miliar.
PN Palembang menjatuhkan hukuman Rp 606 miliar kepada Kemenkeu. Majelis memutuskan Kemenkeu salah tangkap dalam mengusut kasus pajak atas Teddy Effendy.
Rumah senilai hampir Rp 1 miliar disita polisi dari bandar narkoba di Palembang, Rizki. Rumah itu diduga kuat dibeli sang bandar dari hasil transaksi narkoba.