detikNews
2 Kapal Tabrak Terumbu Karang di Babel, Pengusaha Bayar Denda Rp 35 M
Pemilik kapal membayar denda Rp 35 miliar karena menabrak terumbu karang di Bangka Belitung. Pembayaran itu dilakukan melalui mekanisme nonlitigasi.
Selasa, 19 Mar 2019 09:57 WIB







































