detikNews
Fatwa MUI: Haram untuk Dimakan, Bekicot Boleh untuk Obat & Kosmetik!
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah memutuskan bahwa bekicot haram untuk dikonsumsi. Tapi, bekicot diperbolehkan digunakan untuk produk non pangan. Seperti obat dan kosmetik.
Rabu, 20 Mar 2013 09:07 WIB







































