Calon kepala daerah dan parpol dilarang mengkampanyekan Presiden Joko Widodo sebagai capres pada kampanye Pilkada 2018. Ini karena belum masuk kampanye pilpres.
KPU menyampaikan penetapan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPR-DPRD pada Pemilu 2019. Ada penambahan dapil dan alokasi kursi pada pemilu nanti.