detikNews
Anulir Vonis Bebas di Kasus Korupsi, MA Tegaskan Larangan Analogi Pidana
Sempat dilepaskan PN Semarang, kini Teguh Tri Murdiono siap-siap jatuh miskin. Sebab selain dipidana 5 tahun, harta benda Rp 4,8 miliar hasil korupsi harus dikembalikan ke negara.
Selasa, 31 Des 2013 11:22 WIB







































