"Pada Pilkada DKI 2017 kami ikut mengusung pasangan Anies-Sandi. Keduanya sudah menjadi tokoh nasional sehingga berpeluang (untuk 2024)," kata Syaikhu.
MA menolak permohonan kasasi mantan petinggi FPI di kasus kerumunan Petamburan. Alhasil, lima terdakwa di kasus itu semuanya dikenai hukuman 8 bulan penjara.
Habib Rizieq bersama lima terdakwa lain telah meninggalkan PN Jaktim. Terdakwa kembali ke rutan Bareskrim Polri menggunakan mobil Kejari Jakarta Timur.