detikNews
ASN di Makassar Dilarang Terima Parsel dan Bingkisan Lebaran
Pemerintah Kota Makassar melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan gratifikasi terkait hari raya keagamaan.
Senin, 27 Mei 2019 13:45 WIB







































