Dittipidum Bareskrim Polri melimpahkan laporan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya untuk efektivitas penyidikan.
Kuasa Hukum Andrie Yunus, M Isnur, menilai pertanyaan hakim dalam persidangan kasus penyiraman air keras sebagai sandiwara dan tidak menggali kebenaran.