Mantan Kadisdik Langkat, Saiful Abdi, dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus korupsi pengadaan smartboard dengan kerugian Rp 29,5 miliar.
Adapun kelima saksi yang diperiksa dari Kemenhut ini berinisial BP, TR, FY, DN, dan RB. Kejagung belum menjelaskan jabatan para saksi tersebut di Kemenhut.
Mantan Kadisdik Langkat, Saiful Abdi, kalah dalam nota perlawanan terhadap dakwaan korupsi pengadaan smartboard Rp 29,5 miliar. Sidang dilanjutkan 8 Juni 2026.