Mantan Direktur PT Bliss, Isabel Tanihaha, dijatuhi vonis 8 tahun penjara oleh PT NTB. Dia juga dikenakan denda Rp 400 juta dan ganti rugi Rp 418 juta.
Sehubungan dengan acara Pertamina Eco RunFest 2025 pada 23 November besok, ada rekayasa lalu lintas di sejumlah titik. Rekayasa lalin ini bersifat situasional.