Pemerintah Belanda mengembalikan sebilah keris yang disebut milik Pangeran Diponegoro. Namun banyak pihak menyangsikan keaslian keris itu milik sang pangeran.
Sejumlah anak korban eksekusi serdadu Belanda selama perang kemerdekaan tahun 1945-1950 menolak tawaran ganti rugi sebesar 5000 Euro (sekitar Rp86 juta).
Tawaran ganti rugi bertujuan untuk mengakhiri gugatan-gugatan yang berkepanjangan menyusul berbagai kasus yang diajukan oleh anak-anak korban kekejaman Belanda.