Ketum PSI Kaesang Pangarep menegaskan pentingnya partisipasi rakyat dalam wacana Pilkada melalui DPRD. PSI berkomitmen mendukung sistem pemilu yang berkualitas.
MK memutuskan pemilihan umum DPRD dan kepala daerah dilakukan 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pileg DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.