Hakim MK mempertanyakan teori yang digunakan KPU terkait perkara unggulnya pasangan Erna-Wartono di Piwalkot Banjarbaru meski suara tidak sah lebih banyak.
Putusan tidak dapat dibaca secara parsial dan tunggal tetapi perlu dimaknai sebagai bagian dari simpul-simpul yang dibentuk MK untuk mereformasi pemilu