Tahun baru imlek tinggal menghitung hari. Geliat penyambutannya mulai terlihat di beberapa tempat. Salah satunya di pabrik Hio (dupa) di kawasan Teluk Naga, Tangerang.
Mengatasi masalah penjualan obat, obat tradisional dan kosmetik ilegal, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengaku membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak, tak terkecuali masyarakat. Oleh sebab itu, jangan ragu untuk laporkan jika menemukan atau mencurigai adanya produk ilegal.
Melalui Operasi STORM V, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita 173 item obat ilegal, 1.520 item obat tradisional ilegal dan 1.963 item kosmetik ilegal. Beberapa di antaranya bahkan produk yang umum seperti minyak kayu putih, balsem, dan obat injeksi vitamin C.
Peredaran obat, obat tradisional dan kosmetik ilegal semakin merebak dan kian meresahkan. Ditunjuk oleh NCB Interpol Indonesia, BPOM sita ribuan obat dan kosmetik palsu melalui operasi STORM V.
Selama Ramadan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengujian makanan jajanan buka puasa (takjil) yang dicurigai mengandung bahan berbahaya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 3.008 jenis makanan yang tidak memenuhi ketentuan. Pangan tersebut terdiri dari 1.305.093 kemasan dengan nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp 21 miliar.
Para aktivis pengendalian tembakau minta ketegasan soal lambatnya sanksi terhadap rokok yang tidak peringatan bergambar di bungkus rokok. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan, eksekusi sanksi bukanlah kewenangannya.
Banyak kalangan meragukan efektivitas gambar seram di bungkus rokok, mengingat banyak yang membeli rokok secara ketengan alias eceran per batang. BPOM punya penjelasan terkait hal itu.
Rokok-rokok yang belum memiliki peringatan bergambar sudah terlanjur terdistribusi ke seluruh wilayah Indonesia. Industri diwajibkan untuk menariknya kembali, termasuk yang sudah telanjur disebar ke seluruh Indonesia.