Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita 485 barang bukti terkait kasus tindak pidana perasuransian yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia.
OJK terus mengejar aset Henry Surya, tersangka kasus asuransi Prolife. Total aset yang disita mencapai Rp 113,97 miliar dari klaim gagal bayar Rp 566,24 miliar.