Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan pelanggaran HAM mencakup kemiskinan dan pendidikan. MoU dengan NTT bertujuan tingkatkan literasi HAM dan kesejahteraan.
Menkum Supratman menjelaskan tindak pidana yang dikecualikan dari restorative justice, termasuk korupsi dan kekerasan seksual. Syarat RJ juga diungkapkan.